peri kecil mungil



Link Blog tikxi


Link Website SMAN 2 Sragen

I love my mother, for me he was the person most instrumental in my life, prayer keeps me safe from him, the sincerity of his love keep me alive. I should be able to make up for all the sacrifices a mother, I promise I'll always love you mom!!

“MIMPI ANAK JAWA TENGAH TENTANG KLA”




“MIMPI ANAK JAWA TENGAH TENTANG KLA”


Catatan;
Apakah ada judul lain yg lebih pas dan cocok menurut temen-temen?


Daftar Isi
MIMPI ANAK JAWA TENGAH TENTANG KLA



Bagaimana Permasalahan Anak di Provinsi Jawa Tengah;

a. Situasi Hak sipil dan partisipasi anak

b. Situasi Hak atas pendidikan

c. Situasi Hak atas kesehatan

d. Situasi Hak atas perlindungan sosial



Apa Kata Anak Jawa Tengah tentang KLA;

a.  Apa yang dinamakan KLA

b. Apakah KLA ada Landasan Hukumnya

c.  Bagaimana Prinsip-Prinsip Umum KLA

d. Bagaimana Strategi untuk Mewujudkan KLA 

e.  Siapakah Pihak Yang Terlibat dan Bagaimana Perannya

f.   Apa saja Indikator KLA

g.  Apa yang bisa dilakukan agar KLA dapat terwujud



Rekomendasi

Penutup

Profil Tim Penyusun


BAGAIMANA PERMASALAHAN ANAK
DI PROVINSI JAWA TENGAH;


a.      Bidang sipil dan partisipasi anak
1.      masih ada anak yang belum memiliki akta kelahiran
2.      masih adanya kasus anak yang kesulitan untuk mendapatkan akta kelahiran
3.      masih ada kab/kota yang belum terbentuk forum anak
4.      forum anak yang sudah terbentuk belum berjalan dengan maksimal
5.      masih adanya anggapan bahwa anak itu belum tahu apa-apa
6.      forum anak belum dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan
7.      suara anak belum pernah direspon oleh para pemangku kewajiban
8.       

b.      Bidang pendidikan
1.      masih adanya anak yang putus sekolah
2.      masih adanya fasilitas sekolah yang sudah tidak layak pakai
3.      masih adanya kasus bulying (senioritas) di sekolah terutama pada waktu MOS
4.      masih adanya diskriminasi terhadap anak miskin
5.       

c.       Bidang kesehatan
1.      masih adanya kasus gizi buruk anak
2.      masih adanya kasus DBD yang belum tertangani dengan maksimal
3.      anak-anak belum terbebas dari asap rokok
4.      banyaknya anak-anak yang menghisap rokok
5.      masih ada anak miskin yang tidak bisa mengakses fasilitas kesehatan
6.       

d.      Bidang perlindungan sosial
1.      masih adanya kasus kekerasan terhadap anak
2.      masih adanya kasus pelecehan seksual terhadap anak, terutama bagi anak perempuan
3.      masih adanya anak-anak yang terpaksa bekerja (pekerja anak)
4.      masih adanya kasus jual beli anak
5.      masih adanya kasus penculikan anak
6.      masih adanya kasus perdagangan anak
7.      masih adanya kasus anak yang terpaksa masuk penjara karena dianggap melakukan tindak kriminal
8.      masih adanya anak yang hidup dalam lingkungan bencana rob
9.      masih adanya pernikahan usia anak
10.  masih adanya kasus aborsi (pengguguran kandungan)
11.   





APA KATA ANAK JAWA TENGAH TENTANG KLA


a.      Apa yang dinamakan KLA
Menurut kebijakan kementerian pemebrdayaan perempuan dan perlindungan anak:
KLA adalah system pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Menurut anak;
Suatu daerah yang wilayahnya kondusif bagi anak, kebijakan yang berpihak pada anak dan terpenuhinya hak dasar anak

Kota yang peduli hak anak, sehingga anak mendapatkan haknya, dan dapat berkembang dengan baik, serta mengajak anak untuk berpartisipasi

Kabupaten yang sudah mampu menyediakan fasilitas untuk kegiatan yang positif untuk anak serta mampu memenuhi hak2 anak (hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi)

Pemerintah harus benar2 memperhatikan dan memebrikan hak2 anak dan dalam pembangunan juga memperhatikan dampak pada anak, sehingga tempat tersebut nyaman untuk anak

b.      Apakah KLA ada Landasan Hukumnya

  • Undang-Undang Dasar 1945
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005 - 2025
  • Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
  • Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 – 2009
  • Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RI
  • Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir, dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
  • Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI Nomor 02 Tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak
  • Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak (NSPK)


c.       Bagaimana Prinsip-Prinsip Umum KLA
·         Non diskriminasi; yaitu prinsip yang tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, status sosial, status ekonomi, asal daerah, kondisi fisik maupun psikis anak;
·         Kepentingan yang terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota, badan legislatif, badan yudikatif dan lembaga lainnya yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan anak;
·         Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan; yaitu melindungi hak asasi anak sebagai hak yang paling mendasar dalam kehidupan anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua;
·         Penghargaan terhadap pendapat anak; yaitu penghormatan atas hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupan anak.

d.      Bagaimana Strategi untuk Mewujudkan KLA 
·         Mengumpulkan data permasalahan anak serta melihat kondisi anak di lapangan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh anak-anak beserta stakeholder perlindungan anak
·         Persamaan persepsi mengenai hak-hak anak untuk semua anak
·         Menguatkan jaringan kelompok anak dengan membentuk forum anak mulai dari tingkatan desa, kecamatan, kab/kota, sampai pada tingkatan provinsi serta ada bukti nyata kegiatan
·         Bersatu membangun relasi antar kelompok/forum anak untuk menyuarakan hak-hak anak serta mengangkat semua isu persoalan anak
·         Penguatan wadah/forum pemerhati perlindungan anak yang terdiri atas anak, orangtua, masyarakat, pengusaha, dan pemerintah untuk duduk bersama mencari solusi penyelesaian permasalahan anak dimulai dari yang kecil yang ada disekitar kita
·         Kelompok anak melakukan audiensi ke pemangku kekuasaan/kewajiban (Legislatif, Ekskutif, Yudikatif) serta audiensi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat tentang kebutuhan anak
·         Menumbuhkan kesadaran bagi pemangku kekuasaan/kewajiban, serta masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak melalui sosialisasi, kampanye, aksi damai, dsb
·         Kelompok/forum anak ikut duduk bersama dalam pertemuan untuk pengambilan kebijakan pembangunan kab/kota
·         Adanya konsistensi dari pemangku kewajiban/kekuasaan untuk melaksanakan program-program yang berkaitan dengan perlindungan anak


e.      Siapakah Pihak Yang Terlibat dan apa Perannya
·         Ekskutif (Pemerintah)


·         Legislatif (DPR)


·         Dunia usaha


·         Masyarakat


·         Keluarga (Orangtua)


·         Kelompok anak


f.        Apa saja Indikator KLA

HAK ATAS PENDIDIKAN
1.    
Tersedia bantuan dana bagi semua sekolah (negeri/swasta)
2.    
Biaya sekolah yang murah bagi semua anak, dan sekolah gratis bagi semua anak di tahun 2011
3.    
Tenaga guru yang professional dibidangnya
4.    
Kebersihan lingkungan sekolah terjaga, dan ada kantin yang sehat di sekolah
5.    
Kegiatan belajar mengajar tidak selalu di dalam kelas
6.    
Materi pelajaran disesuaikan dengan umur/usia anak
7.    
Guru berfungsi sebagai fasilitator, dan adanya kebebasan berekspresi dalam kegiatan belajar mengajar
8.    
Murid/siswa bisa mengikuti semua kurikulum dengan baik
9.    
Kurikulumnya standar dengan nilai KKM yang sesuai dengan kemampuan anak, agar anak tidak tertekan
10.              
Ada penghargaan bagi siswa yang berprestasi
11.              
Adanya tambahan pendalaman materi bagi siswa yang belum mengerti
12.              
Proses belajar mengajar dengan model bermain sambil belajar (yang menyenangkan dan tidak membuat jenuh anak), dengan cerita, dsb
13.              
Model pembelajaran dengan menggunakan power pint/LCD/OHP, dsb
14.              
Tidak ada anak yang putus sekolah (DO)
15.              
Tidak ada diskriminasi terhadap siswa, dan tidak ada kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap siswa
16.              
Tata tertib sekolah dibuat secara partisipatif (bersama-sama antara guru, siswa dan orang tua)
17.              
Adanya rumah pintar / rumah belajar
18.              
Ada fasilitas perpustakaan keliling
19.              
Ada pendidikan ketrampilan (life skill) bagi anak-anak
20.              
Ada peraturan tentang jam wajib belajar


HAK ATAS KESEHATAN
1.    
Disetiap desa ada fasilitas puskesmas
2.    
Ada fasilitas kesehatan untuk anak penyandang cacat (difabel)
3.    
Adanya jaminan kesehatan untuk anak-anak masyarakat miskin (tidak ada diskriminasi)
4.    
Adanya fasilitas pengobatan gratis untuk anak dibawah umur 18 tahun
5.    
Adanya imunisasi gratis untuk setiap BALITA
6.    
Adanya proses pemantauan untuk pemberian fasilitas kesehatan bagi anak setiap 3 bulan sekali
7.    
Adanya jaminan kesehatan untuk seluruh lapisan masyarakat, dan biaya kesehatan yang terjangkau untuk masyarakat
8.    
Adanya sarana lingkungan sehat dan layak untuk anak
9.    
Adanya pelayanan kesehatan 24 jam
10.              
Penanganan yang cepat dan tepat bagi semua anak yang membutuhkan pertolongan (misal; busung lapar, hidrochepalus, DBD, gizi buruk, korban bencana, dsb)
11.              
Adanya peraturan tentang kawasan/area bebas asap rokok, khususnya kawasan yang dijangkau oleh anak-anak dan ibu-ibu 
12.              
Adanya peraturan tentang larangan sponsor rokok untuk kegiatan masyarakat, khususnya kegiatan yang bersangkutan dengan anak-anak
13.              
Adanya penyuluhan kesehatan yang secara terus-menerus disetiap wilayah (misal; Narkoba, NAPZA, Miras, HIV/AIDS, Kesehatan reproduksi, dsb)
14.              
Adanya peraturan tentang pemberian ASI ekslusif bagi anak-anak


HAK ATAS PERLINDUNGAN SOSIAL
1.    
Pemerintah berkewajiban memenuhi seluruh aspek perlindungan dan kesejahteraan anak
2.    
Adanya peraturan pelayanan standar minimal tentang perlindungan anak bagi pemerintah, masyarakat, dan keluarga dalam memberikan semua aspek perlindungan bagi anak
3.    
Adanya peraturan tentang penghapusan/penanggulangan pekerja anak
4.    
Adanya peraturan tentang larangan menikahkan anak di bawah umur 18 tahun
5.    
Adanya peraturan dan mekanisme tentang perlindungan anak korban kekerasan
6.    
Adanya peraturan dan mekanisme tentang perlindungan anak korban perdagangan anak
7.    
Adanya peraturan dan mekanisme tentang perlindungan anak korban eksploitasi seksual/anak yang dilacurkan
8.    
Adanya peraturan dan mekanisme tentang penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (misal; anak yang mencuri, dsb)
9.    
Adanya peringatan Hari Anak Nasional (HAN) setiap tahun
10.              
Adanya ZOSS (zona selamat sekolah)
11.              
Adanya peraturan tentang transportasi yang ramah anak
12.              
Adanya peraturan tentang perlindungan anak difabel (penyandang cacat)
13.              
Adanya layanan TESA 129 (telephon sahabat anak) untuk konsultasi permasalahan anak
14.              
Akses layanan internet gratis bagi semua anak
15.              
Adanya media cetak (koran/majalah/buletin) & media elektronik (TV/radio) yang ramah anak dan menceritakan kegiatan anak-anak, serta sebagai ruang ekspresi anak
16.              
Adanya fasilitas sanggar kreatifitas anak, rekreasi, bermain & olahraga yang ramah anak dan dapat diakses oleh semua anak-anak
17.              
Adanya pelestarian dan pengembangan permainan tradisional anak-anak


HAK SIPIL DAN PARTISIPASI ANAK
1.    
Adanya wadah dan berfungsinya organisasi yang positif bagi anak disetiap kabupaten/kota untuk menyalurkan dan mengembangkan kreatifitas anak
2.    
Adanya pelibatan anak dalam pengambilan keputusan di tingkatan keluarga, sekolah, masyarakat dan pemerintah
3.    
Adanya pelibatan anak disetiap proses pembangunan dimulai dari perancanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
4.    
Melibatkan anak dalam membantu  menyelesaikan masalah keluarga
5.    
Melibatkan anak dalam menyelesaikan masalah dimasyarakat
6.    
Adanya kebebasan berpendapat diseluruh kegiatan
7.    
Setiap pendapat anak diterima sebagai masukan yang penting
8.    
Semua anak mendapatkan dan memiliki akta kelahiran secara gratis (tidak ada pungutan biaya)
9.    
Adanya kebebasan memilih agama dan kepercayaan serta menjalankannya



g.      Apa saja yang bisa dilakukan agar KLA dapat terwujud

·         Melakukan advokasi kpd pemerintah agar kelompok anak dilibatkan dlm musyawarah pembangunan
·         Melakukan audiensi/hearing ke pemangku kewajiban
·         Melakukan aksi damai, sosialisasi, dsb
·         Duduk bareng dengan semua stakeholder untuk membahas perwujudan KLA
·         Penguatan wadah partisipasi anak (forum anak)
·         Melakukan advokasi kpd pemerintah agar kelompok anak diikutsertakan sbg anggota gugus tugas KLA
·         Membuat bahan KIE (majalah, koran anak, buletin, dll)
·         Mendorong terwujudnya kebijakan perlindungan anak yg mendukung KLA